Kuasa Hukum Desak Polisi Tahan Oknum Keamanan SDN 32 Ternate Pelaku Kekerasan Anak
TERNATE – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum keamanan SDN 32 Kota Ternate, W, dinilai lamban.
Kuasa hukum korban, Bahmi Bahrun, mengatakan bahwa Polsek Ternate Selatan masih belum menahan pelaku hingga hari ke-17 pasca laporan resmi diterima pada 2 Januari 2026.
Bahmi menegaskan bahwa insiden ini merupakan tindak pidana murni, bukan sekadar kenakalan sekolah yang bisa diselesaikan atau menunggu penyelesaian secara kekeluargaan.
Mengingat seriusnya dampak fisik dan psikologis pada korban di hari kejadian, ia mendesak pihak kepolisian mempercepat proses penanganan perkara.
"Merujuk pada ketentuan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, pemeriksaan seharusnya dilakukan maksimal 12 hari. Ini sudah hari ke-17, namun pelaku masih berkeliaran bebas. Ini bentuk undue delay atau penundaan yang tidak patut," tegas Bahmi, Kamis (19/2/2026).
Bahmi membeberkan kronologi berdasarkan pengakuan korban.
W diduga kuat melakukan tindakan represif dengan menarik paksa korban sejauh 10 meter melintasi lapangan upacara, lalu melakukan pemukulan pada bahu korban hingga menyebabkan luka fisik berupa goresan di tangan dan pembengkakan kaki.
Selain luka fisik, korban juga mengalami guncangan psikis berat hingga nekat melarikan diri dari sekolah dalam kondisi syok untuk mencari ibunya.
Menurut Bahmi, tindakan brutal oknum keamanan tersebut tidak memiliki ruang toleransi dan wajib diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sekolah seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat di mana anak-anak diperlakukan layaknya orang yang disiksa secara mental dan fisik oleh orang dewasa yang seharusnya melindungi mereka," ujar Bahmi.
Pihak kuasa hukum mendesak kepolisian segera mengambil tindakan tegas berupa penahanan terhadap pelaku guna menjamin keadilan bagi korban dan pihak keluarganya.
Bahmi menambahkan, jika penyidik masih belum bertindak melebihi batas waktu 12 hari sesuai ketentuan baru, pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas, mulai dari bersurat ke pengawas penyidik (Propam/wasidik) hingga mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya jangka waktu penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur belum merespon pesan singkat media walaupun sudah dibaca. (*)




