Kemenperin: Merumahkan Karyawan Mie Sedaap Sesuai Aturan
Sumber Foto: Kompas.com
Sosial

Kemenperin: Merumahkan Karyawan Mie Sedaap Sesuai Aturan

Latar Media - JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, tindakan produsen Mie Sedaap, PT Karunia Alam Sejahtera (KAS) merumahkan pekerja outsourcing tidak melanggar ketentuan apa pun.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan karyawan yang sempat dirumahkan itu merupakan bukan pekerja tetap.

Oleh karena itu, Kemenperin menepis kabar buruh Mie Sedaap mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Bukan pekerja tetap. Ya. Jadi tidak ada PHK di sana ya,” kata Febri saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Febri menjelaskan, industri padat karya, terutama makanan dan minuman, biasanya meningkatkan produksi mereka menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Untuk mencukupi kebutuhan produksi itu, perusahaan merekrut tenaga kerja outsourcing yang dipekerjakan pada kurun waktu tertentu.

“Produksi itu, sebagaimana dengan produksi industri makanan minuman yang menghadapi demand seasonal, demand musiman, menjelang hari raya besar keagamaan,” tutur Febri.

Setelah produksi mencukupi permintaan pasar, perusahaan akan menurunkan produktivitas dan mengurangi karyawan outsourcing.

Skema yang sama juga dilakukan industri padat karya lain seperti Industri Hasil Tembakau (IHT).

Setelah musim panen, industri rokok akan merekrut banyak pekerja. Setelah angka produksi tercapai pekerja akan kembali dikurangi.

“Itu biasanya pekerja-pekerja sampingan itu, itu kemudian mereka berhentikan. Dan itu tidak, tidak, tidak melanggar aturan apa pun,” kata Febri.

Mie Sedaap Batal Rumahkan Karyawan

Kabar produsen Mie Sedaap merumahkan karyawan menjadi sorotan karena dilakukan menjelang Lebaran.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan menuding produsen makanan instan itu menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Setelah menjadi sorotan, Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru menyatakan perusahaan tidak melakukan PHK maupun merumahkan karyawan.

Ia menyebut, PT KAS tetap beroperasi dengan normal dan melihat karyawan sebagai aset penting perusahaan.

“PT KAS tetap berjalan normal secara operasional dan ketenagakerjaan, tidak ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan,” kata Peter dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2026).