JPU Tegaskan Perdana Arie Bersalah atas Pembakaran Tenda Polda DIY
SLEMAN - Sidang perkara pembakaran tenda Polda DIY dilanjutkan dengan agenda replik oleh jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Prasetyo di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (19/2/2026).
Terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa dinilai terbukti bersalah atas pembakaran tenda milik Polda DIY.
Sidang dimulai pada pukul 11.20 dan selesai 11.20. Waktu yang singkat ini karena JPU sekadar menyerahkan replik pada majelis maupun penasihat hukum terdakwa. Untuk selanjutnya dianggap dibacakan.
Akibat tindakannya, tenda menjadi terbakar dan rusak. Kemudian kerumunan massa mengarahkan satu mobil sedan ke arah tenda yang terbakar.
"Terdakwa membakar tenda dengan tujuan agar aksi demo bisa menjadi lebih rusuh," bunyi replik tersebut.
Untuk itu JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa.
Sekaligus menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan, yakni pidana penjara selama satu tahun. Sesuai pasal 308 ayat 1 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam duplik itu nantinya akan ditegaskan bahwa tuntutan JPU tidak terbukti. Dalam pembakaran tenda dia nilai tidak jelas siapa yang memulai dan yang bertanggungjawab atas habisnya tenda saat terbakar.
Bahaya umum juga dinilai tidak ada karena bahan tenda yang sebenarnya tidak mudah terbakar.
"Unsur-unsur pasal harus dibaca keseluruhan, tidak bisa kemudian dipenggal," katanya ditemui usai persidangan.
Terbakarnya tenda turut dipengaruhi oleh titik api yang dinyalakan oleh orang lain. Sekaligus aksi demonstran lain yang memasukan barang-barang mudah terbakar ke dalam tenda.
"Meski puasa juga, rencananya duplik akan kami bacakan besok karena tim kami banyak," katanya.
Agenda duplik perkara nomor 621/Pid.B/2025/PN Smn ini akan dilakukan pada Jumat (20/2/2026). Lalu dilanjutkan dengan putusan pada Senin (23/2/2026). (del/wia)




