Dua Mantan Kepala Distamben Kukar Ditahan atas Dugaan Korupsi Tambang Rp 500 Miliar
Kuatbaca.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan kembali mencuat di Kalimantan Timur. Dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi ditahan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp 500 miliar.
Penahanan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan izin usaha pertambangan batu bara di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik pemerintah pusat.
1. Identitas Tersangka dan Masa Penahanan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah BH yang menjabat sebagai Kepala Distamben Kukar periode 2009–2010, serta ADR yang menjabat pada periode 2011–2013.
Dalam pernyataan resminya, Toni menyampaikan:
"Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda."
Keduanya kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
2. Dugaan Penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan
Kasus ini bermula dari penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada tiga perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Ketiga perusahaan tersebut diketahui melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode 2009–2010, tersangka BH diduga tetap menerbitkan IUP OP meskipun proses perizinan di lahan tersebut belum tuntas secara administratif dan hukum. Akibatnya, kegiatan pertambangan tetap berjalan meski diduga tidak memiliki dasar izin yang sah.
Sementara itu, pada periode 2011–2013, ADR yang menjabat sebagai Kepala Distamben Kukar diduga mengetahui adanya aktivitas tambang tersebut, namun tidak mengambil langkah penghentian atau penindakan.
3. Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan
Penyidik memperkirakan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp 500 miliar. Kerugian tersebut diduga timbul dari penjualan batu bara yang berasal dari lahan HPL secara tidak sah, serta potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai aturan.
Toni Yuswanto menjelaskan dalam keterangannya:
"Atas penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan kedua tersangka, negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp 500 miliar karena tanah yang berisikan batu bara telah dijual secara tidak benar oleh PT KRA, PT ABE dan PT JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar."
Nilai kerugian yang fantastis ini mencerminkan betapa besarnya dampak tata kelola pertambangan yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur.




