Dua Mantan Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Tambang Ilegal
Sumber Foto: Kotaku.co.id
Hukum

Dua Mantan Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Tambang Ilegal

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar terkait izin tambang bermasalah di lahan pemerintah.

Keduanya berinisial BH, Kadistamben tahun 2009–2010 dan ADR Kadistamben tahun 2011–2013.

Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan hingga sejumlah perusahaan bisa menambang batu bara secara tidak sah di kawasan HPL No 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Penahanan dilakukan Rabu (18/2/2026) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari.

Menurut penyidik, BH diduga menerbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) yang seharusnya tidak boleh.

Sementara ADR disebut mengetahui aktivitas tambang tanpa izin, tetapi membiarkannya terus berjalan.

Akibat praktik tersebut, tiga perusahaan — PT KRA, PT ABE, dan PT JMB — diduga bebas menambang batu bara di lahan negara tanpa izin lengkap.

“Kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp500 miliar, belum termasuk dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, dalam siaran pers.

Dijelaskan, kasus ini sebenarnya terjadi periode tahun 2009 hingga 2013, namun baru sekarang masuk tahap penetapan tersangka dan penahanan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Penyidik juga mempertimbangkan ancaman hukuman di atas lima tahun serta potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. (*)