Ayah Tiri Ditangkap Usai Cabuli Anak Sambung Selama Empat Tahun
Latar Media - MALANG – Seorang ayah tiri berinisial TW ditangkap aparat Polrestabes Surabaya atas dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya yang kini berusia 14 tahun. Pelaku ditangkap di wilayah Gresik dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum korban, Gunadi Handoko, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kasus telah naik ke tahap penyidikan dan pelaku saat ini ditahan.
“Pelaku ditangkap di Gresik, kini sudah jadi tersangka dan ditahan. Sekarang kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan,” ujar Gunadi, Sabtu (28/2/2026).
Berdasarkan keterangan korban, dugaan pencabulan tersebut terjadi sejak korban berusia 10 tahun dan berlangsung selama empat tahun. Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/1344/K1/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/Polda Jawa Timur pada November 2025.
Gunadi mengungkapkan, selama ini korban berada di bawah tekanan dan ancaman pelaku. TW diduga merekam aksi pencabulan tersebut dan menjadikannya sebagai alat untuk mengintimidasi korban agar terus menuruti keinginannya.
“Korban berada di bawah ancaman. Pelaku mengancam akan menyebarkan video jika keinginannya tidak dituruti,” jelasnya.
Setelah laporan dibuat, korban dibawa ke Malang untuk tinggal bersama keluarga demi keamanan dan pemulihan kondisi psikologis. Hingga kini, korban disebut masih mengalami trauma dan enggan kembali bersekolah.
Kuasa hukum berharap proses hukum berjalan cepat hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.




