Asal Narkotik dalam Koper Putih Mantan Kapolres Bima Terungkap
Sumber Foto: Tempo.co
Hukum

Asal Narkotik dalam Koper Putih Mantan Kapolres Bima Terungkap

KUASA hukum mantan Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro, Rofiq Ashari, mengungkap asal-usul narkotik dalam koper putih. Menurut Rofiq, berbagai jenis obat-obatan terlarang itu didapat Didik saat menjabat sebagai Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.

“Menurut keterangan beliau, barang-barang itu merupakan barang tidak bertuan yang tidak terpakai, tidak disita, dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan. Kira-kira begitu,” kata Rofiq kepada wartawan di depan Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis, 19 Februari 2026.

Rofiq menyampaikan, keterangan Didik dalam penyidikan menguak fakta bahwa ia sudah menggunakan narkotik dan psikotropika sejak 2019. Menurut dia, Didik memakai narkoba terus-menerus dalam rentang waktu yang terhitung lama itu karena efek candu dari obat-obatan terlarang itu. “Kalau saya lihat sudah ketergantungan ya, sejak 2019,” kata Rofiq.

Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotik oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri. Didik diduga memiliki 16,3 gram sabu beserta sejumlah narkotika jenis lain.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan semula dilakukan oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Berdasarkan interogasi, kata dia, terdapat koper putih milik Didik yang diduga berisi narkotik.

Koper itu berada di rumah Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten. Setelah mendatangi rumah Aipda Dianita, penyidik menemukan koper itu berisi 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamine.

Adapun Didik saat ini sudah berstatus dipecat tidak dengan hormat dari kepolisian. Status ini diputuskan Komisi Kode Etik Polri dalam sidang etik yang digelar Kamis, 19 Februari 2026 di Gedung TNCC Mabes Polri.

Sidang itu mengungkap Didik melanggar kode etik Polri karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan sosial asusila. Didik terbukti melakukan pelanggaran etik dengan meminta dan menerima uang melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di Kota Bima. "Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.