Wali Kota Banjar Serukan Keluarga Korban Laporkan Penipuan Santunan BPJS ke Polisi
Hukum

Wali Kota Banjar Serukan Keluarga Korban Laporkan Penipuan Santunan BPJS ke Polisi

Latar Media - Banjar – Wali Kota Banjar, Sudarsono, memberikan respon cepat terkait kasus dugaan penggelapan dana santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp187 juta yang melibatkan seorang ASN Disnaker berinisial E.

Wali Kota langsung menginstruksikan Inspektorat untuk segera menangani kasus ini, termasuk menyelidiki dan menentukan sanksi yang akan diberikan.

"Soal E langsung kita instruksi agar ditangani oleh Inspektorat, termasuk sanksinya," ungkap Sudarsono kepada TIMES Indonesia melalui pesan WhatsApp, Minggu (1/3/2026).

Dorong Laporan ke Kepolisian

Selain sanksi administratif, Sudarsono menyarankan agar pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat. Hal ini bertujuan agar kasus dugaan tindak pidana tersebut dapat ditangani secara hukum lebih lanjut.

"Keluarga korban agar melaporkan ke Polres, biar bisa ditangani lebih lanjut," imbaunya.

Sudarsono menegaskan, keputusan mengenai sanksi atau tindakan selanjutnya akan bergantung sepenuhnya pada hasil pemeriksaan Inspektorat. Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar keputusan yang diambil tidak cacat hukum.

"Kami tidak bisa membuat keputusan tanpa melalui proses yang benar, karena jika salah, keputusan tersebut bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelasnya.

Tindak Lanjut Inspektorat dan Dugaan Pemalsuan

Lebih lanjut, Wali Kota menyatakan bahwa pada Senin mendatang, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan secara resmi meminta Inspektorat untuk menindaklanjuti kasus santunan kematian ini.

Hal ini menyusul status penyelesaian yang diberikan Inspektorat kepada tiga oknum (E, I, dan R) telah melewati tenggang waktu yang ditentukan, yakni pada 2 Februari 2026.

Hingga kini, Eti selaku korban mengaku permasalahan belum selesai sepenuhnya karena pengembalian uang santunan masih tersisa Rp28 juta.

"ATM milik saya juga baru kemarin-kemarin dikembalikan. Sebelumnya, saat saya menerima uang Rp54.500.000, mereka beralasan ATM saya sudah digunakan sebagai syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Eti.

Eti menegaskan bahwa dari awal tidak ada kesepakatan apapun dengan ketiga oknum tersebut. Ia juga mengungkapkan dugaan pemalsuan surat kuasa.

"Saya tidak menandatangani apapun, termasuk surat kuasa," tegasnya.

Pendampingan Hukum

Sementara itu, Ketua GIBAS Kota Banjar, Ginting Gintara, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum terhadap korban yang dana santunan kematiannya ditilap oleh ketiga oknum tersebut.

"Kami siap mendampingi korban untuk melaporkan perbuatan ketiga oknum ini ke polisi," tegas Ginting.

You can share this post!