Vonis Empat Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Dipangkas, Tetap Wajib Bayar Rp5 Miliar
Hukum

Vonis Empat Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Dipangkas, Tetap Wajib Bayar Rp5 Miliar

Latar Media - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Keempat terdakwa tersebut adalah Yoki Firnandi, Gading Ramadhan Juedo, Maya Kusuma, dan Dimas Werhaspati. Dalam putusan banding, Yoki, Gading, dan Maya dijatuhi pidana 7 tahun penjara, sementara Dimas dihukum 8 tahun penjara.

Awal Kejadian

Keempat terdakwa terlibat dalam kasus korupsi yang menyangkut tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Pada pengadilan tingkat pertama, Yoki dan Maya masing-masing divonis 9 tahun penjara, sedangkan Gading dan Dimas masing-masing dijatuhi 14 tahun penjara.

Perkembangan

Dalam putusan banding yang dibacakan oleh Hakim Ketua Budi Susilo, selain pidana penjara, majelis hakim juga meringankan pidana denda terhadap keempat terdakwa menjadi masing-masing Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari. Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5 miliar, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kondisi Terakhir

Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, yang menjadi faktor memberatkan dalam putusan banding. Di sisi lain, perilaku sopan selama persidangan, status belum pernah dihukum, dan tanggungan keluarga menjadi hal yang meringankan.

You can share this post!