Latar Media - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, dan uang pesangon kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Usulan tersebut disampaikan Said Iqbal setelah pertemuannya dengan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Ia menyatakan bahwa tugasnya adalah memberikan masukan terkait kesejahteraan buruh, termasuk pentingnya penghapusan pajak yang dikenakan pada jaminan sosial.
Said Iqbal menyoroti pajak atas pencairan JHT yang dianggap sebagai tabungan sosial pekerja. Ia berpendapat bahwa pajak seharusnya tidak dikenakan pada pokok tabungan, melainkan pada imbal hasil, mirip dengan ketentuan pada tabungan komersial. Dalam usulannya, Ia meminta agar pajak JHT ditetapkan menjadi 0 persen dan menyarankan penghapusan skema pajak progresif yang dapat membebani pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tarif pajak progresif berkisar antara 5 hingga 30 persen, tergantung pada kondisi pencairan, dan dapat menjadi beban berat bagi pekerja dengan saldo JHT yang tinggi. Selain itu, Said juga menilai bahwa batas nilai JHT yang dikenakan pajak tidak relevan dan perlu disesuaikan berdasarkan inflasi. Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT hingga Rp50 juta bebas pajak, sedangkan di atasnya dikenakan pajak 5 persen.
Said Iqbal juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak atas THR, dana pensiun, dan pesangon, yang memiliki fungsi perlindungan bagi pekerja dan keluarga, terutama di masa-masa rentan secara ekonomi.