Usulan Larangan Liputan Langsung di Ruang Sidang Pengadilan dalam RUU KUHAP
Sumber Foto: Tribunnews.com
Konteks Liputan

Usulan Larangan Liputan Langsung di Ruang Sidang Pengadilan dalam RUU KUHAP

JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengusulkan adanya larangan terhadap publikasi atau liputan langsung dari proses persidangan di ruang sidang pengadilan. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 24 Maret 2025.

Juniver menjelaskan mengenai Pasal 253 Ayat 3 dalam draf RUU KUHAP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin dari pengadilan. Ia meminta penegasan mengenai makna dari larangan publikasi ini.

“Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau melakukan liputan langsung proses persidangan tanpa izin pengadilan,” ungkap Juniver dalam rapat tersebut.

Juniver menekankan bahwa larangan ini tidak berarti advokat dilarang memberikan keterangan setelah sidang selesai. Ia menjelaskan pentingnya menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung, khususnya terkait dengan liputan langsung.

“Ini harus jelas, jadi bukan berarti advokat setelah sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar,” tambahnya.

Alasan di balik usulan larangan ini, menurut Juniver, adalah untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses persidangan, terutama dalam perkara pidana. “Jika proses persidangan diliput secara langsung, saksi-saksi bisa mendengar, saling mempengaruhi, atau bahkan meniru,” ujarnya.

Namun, Juniver juga mencatat bahwa dalam kondisi tertentu, hakim masih memiliki kewenangan untuk memberikan izin bagi liputan langsung. “Bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu dengan pertimbangan yang ada,” tutup Juniver.