Universitas Padjadjaran Memberhentikan Wakil Dekan Terkait Latar Belakang HTI
Universitas Padjadjaran (Unpad) mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Surat Keputusan yang memberhentikan Asep Agus Handaka Suryana dari jabatannya sebagai Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK). Keputusan ini diambil setelah pihak universitas memperoleh informasi mengenai latar belakang Asep yang terkait dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sebuah organisasi yang saat ini dilarang oleh pemerintah Republik Indonesia.
Dandi Supriadi, Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, mengungkapkan bahwa Asep pernah menjabat sebagai pengurus dalam organisasi tersebut. "Yang bersangkutan ternyata sempat menjadi pengurus organisasi yang saat ini dilarang oleh pemerintah RI," ujarnya pada Senin (4/1/2021).
Pelantikan Asep sebagai Wakil Dekan di FPIK sebelumnya dilakukan pada 2 Januari 2021. Namun, setelah pelantikan tersebut, rektorat Unpad mendapatkan informasi baru mengenai rekam jejak Asep yang tidak terungkap selama proses pemilihan. Dandi menjelaskan bahwa hal ini "sempat luput dari perhatian karena organisasinya sudah bubar sejak beberapa tahun yang lalu."
Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Unpad segera melantik Eddy Afrianto sebagai pengganti Asep. Pelantikan Wakil Dekan baru ini dilakukan pada Senin pagi (4/1/2021). Dandi menambahkan bahwa penggantian tersebut merupakan upaya Unpad untuk menjaga integritas kebangsaan, meskipun Asep saat ini tidak lagi aktif dalam organisasi yang sudah dibubarkan.
Pihak Unpad telah melakukan verifikasi terhadap latar belakang Asep Agus Handaka Suryana dan mengonfirmasi keterkaitannya dengan HTI. Meskipun demikian, statusnya saat ini masih sebagai dosen di Unpad.




