Latar Media - Uni Eropa akan melarang penggunaan banyak jenis kemasan plastik sekali pakai mulai 1 Januari 2030, termasuk kemasan untuk gula, krim kopi, saus tomat, mayones, mustard, dan bumbu di tempat layanan makanan dan penginapan.
Peraturan Uni Eropa 2025/40 tentang kemasan dan limbah kemasan (PPWR) dijadwalkan mulai berlaku pada 12 Agustus 2026 dengan implementasi secara bertahap.
Mulai 12 Februari 2027, tempat usaha makanan dan minuman yang menyediakan layanan bawa pulang harus menerima wadah atau botol milik pelanggan sendiri. Pada 12 Februari 2028, bisnis wajib menyediakan pilihan kemasan yang dapat digunakan kembali dan harus menyampaikan informasi ini kepada pelanggan. Beberapa usaha mikro mungkin dikecualikan dari kewajiban tertentu. Selain itu, tempat makan diharuskan untuk memprioritaskan penggunaan gelas, piring, dan wadah yang dapat digunakan kembali serta mengganti botol kecil sampo dan sabun mandi di hotel dengan wadah isi ulang atau sistem dispenser tetap.
Meskipun PPWR akan langsung diterapkan di negara-negara anggota mulai Agustus 2026, tiap negara akan mengembangkan mekanisme pemantauan dan penegakan sendiri, sehingga sebagian besar peraturan terkait kemasan plastik sekali pakai akan resmi berlaku pada tahun 2030. Uni Eropa menyatakan bahwa peta jalan ini bertujuan untuk mengurangi limbah plastik yang dihasilkan di sektor makanan dan akomodasi serta mendukung pola produksi dan konsumsi berkelanjutan di seluruh wilayahnya.