Latar Media - Arif Al Qurniawan (36), terdakwa dalam kasus pembunuhan anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI, Kelurahan Sunggal, Kota Medan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (16/7/2026) karena perbuatannya yang menyebabkan tewasnya Rio Ade Nugraha.
Kejadian bermula pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 23.45 WIB. Saat itu, Egi Prayoga Lesmana dan korban Rio Ade Nugraha sedang duduk di sekitar rumah Semiyarni, ibu kandung korban. Mereka kemudian bertemu dengan Rafi Maulana Ananta Nazarah, dan Iwan Lesmana menyuruh mereka untuk mengecek sungai.
Dalam perjalanan menuju sungai, Egi, Rio, dan Rafi bertemu dengan terdakwa Arif Al Qurniawan. Egi dan Rio masing-masing membawa senjata tajam jenis celurit. Korban kemudian mengusir terdakwa dari Gang Musholah karena terdakwa sering mengambil barang-barang milik warga. Ketegangan pun meningkat hingga terjadi pertengkaran mulut antara korban dan terdakwa.
Dalam situasi tersebut, terdakwa mengeluarkan sebilah pisau belati dan menantang korban. Korban yang mengacungkan celuritnya berhasil mengenai kepala terdakwa. Namun, terdakwa membalas dengan mengacungkan pisau belati yang mengenai dada korban, mengakibatkan Rio terjatuh dan mengeluarkan darah. Egi berusaha membantu korban dan berlari untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Iwan.
Setelah insiden itu, Egi dan Iwan kembali ke lokasi dan menemukan korban sudah terluka parah. Mereka segera membawa Rio ke RS Bahayangkara TK II Kota Medan. Sayangnya, tidak lama setelah itu, Egi mendengar kabar bahwa korban telah meninggal dunia. Dalam sidang, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Arif diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.