Status Hukum Febrie Adriansyah Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Status Hukum Febrie Adriansyah Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Latar Media - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kembali berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Keputusan ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Rabu (15/7/2026).

Awal Kejadian

Status hukum Febrie Adriansyah sebelumnya sempat berubah menjadi saksi setelah penanganan perkaranya beralih dari Polri ke Kejagung. Namun, setelah penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung, status tersangka Febrie kembali ditegaskan.

Perkembangan

Tiga sprindik yang diterbitkan terkait dugaan korupsi dan TPPU mencakup sprindik nomor 43 untuk proyek PT Krakatau Steel, sprindik nomor 44 untuk kasus blackout Pembangkit Listrik Tenaga Uap milik PT PLN, dan sprindik nomor 45 untuk dugaan korupsi ASABRI. Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, kewenangan tindakan pro-justicia atas ketiga perkara resmi beralih ke penyidik Kejagung.

Kondisi Terakhir

Anang Supriatna menegaskan bahwa meskipun penanganan perkara telah pindah ke Kejagung, status tersangka Febrie tidak gugur dan perlu dilakukan analisis terhadap berkas dan bukti sebelum penetapan resmi. Kejagung juga telah membentuk tim penyidik khusus beranggotakan sembilan orang untuk menangani kasus ini, yang sebagian merupakan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna menjaga independensi penyidikan.

You can share this post!