Latar Media - Sejoli yang terlibat dalam pembuangan bayi di toilet gerbong KA Sancaka 84B relasi Jogja-Surabaya berhasil ditangkap. Mereka kini terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Pembuangan bayi terjadi di dalam toilet kereta saat perjalanan berlangsung. Peristiwa ini mengundang perhatian dan kepedulian masyarakat.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah beberapa waktu, sejoli tersebut ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.