Sejarah Perumusan Pancasila: Dari Sidang BPUPKI hingga Rumusan dalam Pembukaan UUD 1945
Pancasila menjadi dasar negara sekaligus ideologi yang dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi rakyat Indonesia. Sejarah perumusannya melalui proses panjang, yang salah satu tonggaknya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 1945.
Istilah Pancasila berasal dari Bahasa Sanskerta, yakni “Panca” yang berarti lima dan “Sila” yang berarti prinsip atau asas. Sesuai maknanya, Pancasila memuat lima poin prinsip dasar bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Awal Perumusan dalam Sidang BPUPKI
Latar belakang terbentuknya Pancasila berawal dari diskusi yang dilakukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk merumuskan dasar negara. Pembahasan berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dan dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk Muhammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Dalam rangkaian sidang tersebut, ketiga tokoh menyampaikan gagasan mengenai dasar negara bagi Indonesia. Pada kesempatan itu, Soekarno mengemukakan gagasannya dengan istilah “Pancasila”.
Pembentukan Panitia Sembilan
Setelah gagasan tersebut disampaikan, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk menyusun dasar negara dengan berpedoman pada pidato Soekarno. Panitia Sembilan beranggotakan:
- Soekarno
- Mohammad Hatta
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- Abdul Kahar Muzakir
- Agus Salim
- Achmad Soebardjo
- Mr. AA Maramis
- Wahid Hasjim
- Mohammad Yamin
Dari Piagam Jakarta ke Pembukaan UUD 1945
Penetapan Pancasila juga melalui proses perumusan yang tidak singkat. Rumusan Pancasila tercatat dalam beberapa dokumen, di antaranya Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945.
Dalam rumusan awal yang tercantum di Piagam Jakarta, Pancasila berbunyi:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan awal tersebut memunculkan perdebatan, terutama terkait sila pertama yang dinilai hanya mencakup pemeluk agama Islam. Pada akhirnya, kalimat sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.




