RUU Penyiaran Dipandang Mengancam Kebebasan Pers dan Pemberantasan Korupsi
Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai bahwa regulasi ini dapat mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di tanah air, terutama dengan adanya pasal-pasal yang dianggap multitafsir dan berpotensi disalahgunakan oleh kekuasaan.
Salah satu yang menjadi fokus perhatian adalah Pasal 50 B ayat (2) huruf c yang melarang liputan investigasi jurnalistik. Ketentuan ini dianggap merugikan masyarakat, mengingat bahwa laporan investigasi sering kali menjadi saluran penting untuk mengungkap praktik korupsi dan penyimpangan oleh pejabat publik. Dalam konteks ini, media berperan sebagai pilar keempat demokrasi yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan memberdayakan masyarakat.
Koalisi masyarakat sipil menyatakan bahwa revisi terhadap UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang merupakan inisiatif DPR, bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi. RUU ini, yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dinilai dapat membatasi kebebasan pers dan menghambat gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Delapan Catatan Penting Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi masyarakat sipil mengajukan delapan catatan kritis terkait draft RUU Penyiaran yang dinilai kontroversial:
- Regulasi Anti-Pemberantasan Korupsi: RUU Penyiaran menambah daftar panjang regulasi yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, sejalan dengan regulasi lain yang baru-baru ini diubah, seperti UU KPK dan UU Cipta Kerja.
- Prinsip Good Governance: Pelarangan konten liputan investigasi jurnalistik bertentangan dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas yang merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
- Penghambat Pencegahan Korupsi: Karya jurnalistik investigatif tidak hanya berfungsi sebagai berita, tetapi juga sebagai upaya pencegahan korupsi, yang dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
- Kemunduran Demokrasi: Ketentuan dalam RUU Penyiaran dapat menjadi ancaman bagi demokrasi, mengingat jurnalisme investigasi adalah alat penting untuk mengontrol kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Berdasarkan hal-hal tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak DPR dan Presiden untuk:
- Segera menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang berpotensi merugikan nilai-nilai demokrasi dan upaya pemberantasan korupsi.
- Menghapus pasal-pasal yang multitafsir dan membatasi kebebasan sipil, serta tumpang tindih dengan undang-undang lainnya.
- Memberikan ruang partisipasi yang berarti dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok terdampak lainnya.
- Mempertimbangkan UU Pers sebagai kerangka acuan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers.
Pernyataan ini disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil pada tanggal 16 Mei 2024, yang terdiri dari berbagai organisasi, termasuk ICW, LBH Pers, dan AJI Indonesia.




