Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai bahwa regulasi ini dapat mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di tanah air, terutama dengan adanya pasal-pasal yang dianggap multitafsir dan berpotensi disalahgunakan oleh kekuasaan.
Salah satu yang menjadi fokus perhatian adalah Pasal 50 B ayat (2) huruf c yang melarang liputan investigasi jurnalistik. Ketentuan ini dianggap merugikan masyarakat, mengingat bahwa laporan investigasi sering kali menjadi saluran penting untuk mengungkap praktik korupsi dan penyimpangan oleh pejabat publik. Dalam konteks ini, media berperan sebagai pilar keempat demokrasi yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan memberdayakan masyarakat.
Koalisi masyarakat sipil menyatakan bahwa revisi terhadap UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang merupakan inisiatif DPR, bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi. RUU ini, yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dinilai dapat membatasi kebebasan pers dan menghambat gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Koalisi masyarakat sipil mengajukan delapan catatan kritis terkait draft RUU Penyiaran yang dinilai kontroversial:
Berdasarkan hal-hal tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak DPR dan Presiden untuk:
Pernyataan ini disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil pada tanggal 16 Mei 2024, yang terdiri dari berbagai organisasi, termasuk ICW, LBH Pers, dan AJI Indonesia.