Rindekraf 2026–2045: Upaya Indonesia Memperkuat Industri Kreatif
Lifestyle

Rindekraf 2026–2045: Upaya Indonesia Memperkuat Industri Kreatif

Latar Media - Indonesia sedang memfokuskan perhatian pada pengembangan sektor ekonomi kreatif melalui penyusunan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 yang diresmikan dengan Perpres Nomor 37 Tahun 2026. Rindekraf bertujuan memberikan pedoman dan arah kebijakan untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan.

Awal Kejadian

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres tentang Rindekraf pada Kamis, 2 Juli 2026, yang berfungsi sebagai payung hukum untuk penerapan rencana tersebut. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menjelaskan bahwa penyusunan Rindekraf merupakan respons terhadap peningkatan investasi dan serapan tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif.

Perkembangan

Menurut Teuku Riefky, Rindekraf disusun secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan pembangunan berlangsung selaras. Ia menekankan bahwa Rindekraf merupakan komitmen Presiden Prabowo dalam menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor ekonomi kreatif, yang mencakup 21 subsektor yang dikelompokkan dalam empat klaster, telah menunjukkan dampak signifikan terhadap PDB dan peningkatan investasi. Pada 2025, nilai investasi di sektor ini mencapai Rp183,01 triliun, dengan subsektor aplikasi sebagai penyumbang utama.

Kondisi Terakhir

Teuku Riefky juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan kontribusi sektor kreatif. Ia menyebutkan bahwa Jawa Barat menjadi daerah dengan investasi terbesar di sektor ekonomi kreatif, diikuti oleh DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Selain itu, pemerintah akan mengaktifkan creative hub di berbagai daerah untuk mendukung perkembangan ekonomi kreatif, dengan fokus pada pelatihan jangka menengah dan peningkatan akses pasar.

You can share this post!