Revisi Regulasi Karbon Dukung Perdagangan dan Mitigasi Emisi di Sektor Kehutanan
Sumber Foto: Tempo.co
Ekonomi

Revisi Regulasi Karbon Dukung Perdagangan dan Mitigasi Emisi di Sektor Kehutanan

"Tujuannya terutama adalah untuk melengkapi ketentuan hukum yang diperlukan agar Indonesia optimal menggunakan instrumen nilai ekonomi karbon sesuai perkembangan yang ada," kata Laksmi kepada Tempo, Jumat, 15 Agustus 2025.

Dalam konteks penerapannya di sektor kehutanan, kata dia, penyempurnaan regulasi dibutuhkan untuk menguatkan ketentuan pelaksanaan perdagangan karbon baik dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut Laksmi, beberapa substansi yang sedang dikaji dan disiapkan petunjuk teknisnya, di antaranya adalah penguatan mekanisme pengawasan dan pemantauan untuk menjamin karbon sektor kehutanan yang diperdagangkan merupakan produk berintegritas tinggi, atau berasal dari langkah-langkah mitigasi yang akuntabel dan inklusif.

"Substansi penting lainnya adalah pengaturan penerapan instrumen ini bagi pelaku perhutanan sosial dan pelaku konservasi; pengaturan lingkup dan koridor penggunaan mekanisme perdagangan sukarela luar negeri agar tidak merugikan masyarakat dan negara; serta penguatan mekanisme pembagian manfaat secara adil dan transparan," ucap dia.

Menindaklanjuti hasil Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa atau COP 29 UNFCCC, Kementerian Kehutanan telah menyiapkan tim terpadu antarunit dalam kementerian serta tim ahli untuk melakukan langkah-langkah persiapan percepatan perdagangan karbon sektor hutan.

Di tahap awal, kata Laksmi, dilakukan evaluasi tata kelola exercise pengalaman praktik terbaik dan berbagai standar metodologi acuan perdagangan karbon sukarela sektor hutan yang berdampak langsung pada pemulihan hutan, serta melakukan kajian perbaikan mekanisme dan rancangan regulasi untuk memastikan perdagangan karbon sektor hutan memiliki integritas tinggi.

Di tahap berikutnya, menurut dia, dilakukan asesmen mengenai kinerja dan kualifikasi pelaku kegiatan pemanfaatan hutan, khususnya pemegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan pelaku perhutanan sosial, yang berinisiatif menerapkan mekanisme perdagangan karbon sukarela.

"Sampai saat ini fokus langkah yang dilaksanakan adalah sepenuhnya masih bersifat penyiapan berbagai pihak, dengan prioritas merampungkan penyempurnaan regulasi, platform pasar, dan pengakuan atas berbagai standar dan metodologi yang diacu dalam mekanisme perdagangan sukarela," kata dia.

Sebelumnya, Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement, yang memperkuat komitmen negara dalam penurunan emisi gas rumah kaca.

Indonesia menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89 persen melalui upaya mandiri, dan hingga 43,2 persen dengan dukungan internasional, untuk mencapai netralitas karbon pada tahun 2060. Potensi nilai ekonomi karbon Indonesia diperkirakan mencapai US$ 16,7 miliar pada tahun 2030.