Ratusan Pekerja PT Karunia Alam Segar Dirumahkan Jelang Lebaran, Serikat Buruh Protes
Sosial

Ratusan Pekerja PT Karunia Alam Segar Dirumahkan Jelang Lebaran, Serikat Buruh Protes

JAKARTA - Ratusan pekerja PT Karunia Alam Segar di Gresik, Jawa Timur, mendadak dirumahkan menjelang hari raya Lebaran. Langkah produsen Mie Sedaap ini memicu reaksi keras dari serikat buruh yang menilai kebijakan tersebut sebagai akal-akalan perusahaan demi menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, membeberkan bahwa informasi ini diterima langsung dari para pekerja melalui Posko Orange. Keluhan masuk usai buruh menerima pemberitahuan pemutusan kontrak atau dirumahkan secara tiba-tiba lewat aplikasi WhatsApp.

"Baru-baru ini kita mendengar pabrik Mie Sedaap merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali," ujar Said dalam konferensi pers online, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, skema merumahkan pekerja outsourcing maupun kontrak langsung sangat merugikan buruh. Praktik ini membuat para pekerja kehilangan hak dasar mereka menjelang hari raya.

"Ya karena dia karyawan outsourcing dan juga ada sebagian karyawan kontrak langsung ke perusahaan, dirumahkan dulu sehingga gajinya nggak dibayar menjelang Lebaran dan THR tidak perlu dibayar oleh perusahaan," paparnya.

Said menolak keras jika ada pihak yang menyebut keputusan perusahaan ini tidak berkaitan dengan urusan pemberian THR maupun upah buruh.

"Konsekuensinya karena dirumahkan dia tidak dapat THR, itu faktanya. Memang tidak ada hubungannya dengan PHK, tidak PHK, tapi lebih kepada hubungannya adalah modus perusahaan menghindari pembayaran THR," tegasnya.

Terkait polemik yang menimpa 400 hingga 500 karyawan tersebut, Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru, memberikan bantahan. Peter menjelaskan kebijakan merumahkan pekerja merupakan bagian dari dinamika operasional industri manufaktur padat karya yang harus selalu menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan produksi.

Peter memastikan pihaknya tetap memenuhi tanggung jawab administratif dan finansial kepada penyedia jasa tenaga kerja sesuai kesepakatan yang berlaku.

"Termasuk kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak pekerja, seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana yang telah disepakati dalam mekanisme kerja sama tersebut," ucap Peter. ***

You can share this post!