Rangkaian Penggeledahan Kasus TPPU Batu Bara Temukan Uang dan Emas Senilai Rp543 Miliar
Hukum

Rangkaian Penggeledahan Kasus TPPU Batu Bara Temukan Uang dan Emas Senilai Rp543 Miliar

Latar Media - Penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tata kelola batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel, berhasil menyita barang bukti bernilai total sekitar Rp543 miliar. Temuan ini melibatkan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Awal Kejadian

Penyidikan ini berawal dari dugaan korupsi yang mencakup berbagai badan usaha besar, termasuk PLN, yang diduga terlibat dalam praktik pencucian uang. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, dan sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Perkembangan

Dari Kafe de’Clan Signature, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang mencapai hampir Rp60 miliar. Ini terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang rupiah Rp259.159.000. Di Koin Money Changer, polisi menemukan uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar. Temuan terbesar terjadi di rumah mewah di Sentul, di mana penyidik menemukan brankas terkunci yang berisi tujuh koper. Koper-koper tersebut menyimpan 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang bukti dari lokasi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Kondisi Terakhir

Penggeledahan ini juga menghasilkan penyitaan dokumen, telepon seluler, serta foto-foto yang diduga berkaitan dengan pemilik barang. Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, muncul dalam konteks ini, namun belum ada keterangan resmi mengenai keterkaitannya dengan kasus yang sedang disidik.

You can share this post!