Latar Media - Riau – Pria berinisial JM (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anak gajah di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Berdasarkan keterangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, JM diketahui merupakan pemilik lahan di kawasan TNTN.Dari hasil olah tempat kejadian perkara, satwa dilindungi tersebut diduga mengalami infeksi berat akibat jeratan tali yang dipasang secara ilegal di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau."Tersangka JM merambah hutan TNTN untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Senin (2/3/2026).Dalam proses penyidikan, tim menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit serta patok kepemilikan lahan di dalam kawasan hutan konservasi yang telah ditetapkan melalui keputusan Menteri Kehutanan. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, sekaligus menganalisis pemetaan kawasan hutan.JM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.Kapolda Riau, Herry Heryawan, menyampaikan bahwa jerat yang dipasang tersangka menyebabkan luka berat dan infeksi serius hingga mengakibatkan kematian anak gajah."Ini adalah tindak pidana serius di kawasan konservasi. Tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan bersama," kata Herry."Saya tegaskan, tidak ada toleransi terhadap perusakan lingkungan dan pembunuhan satwa dilindungi. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas," imbuh dia.Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Selain itu, Kapolda juga menyatakan pihaknya tengah menangani kasus gajah tanpa kepala di Pelalawan."Akan kami sampaikan secara resmi dalam konferensi pers pada Selasa 3 Maret 2026," tutur dia.Sebelumnya, anak gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis) ditemukan dalam kondisi mati pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditemukan, bangkai satwa tersebut telah mengalami pembusukan lanjut.Tim medis Balai TNTN segera melakukan penanganan dan pemeriksaan mendalam guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah. Peristiwa ini kembali menjadi pengingat ancaman serius terhadap kelangsungan hidup gajah sumatera di habitat aslinya.Sebagai informasi, WWF Indonesia mencatat populasi gajah sumatera menurun lebih dari 70 persen. Dalam satu dekade terakhir, lebih dari 55 ekor gajah ditemukan mati, sebagian besar akibat konflik dengan manusia dan perburuan. Menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), gajah sumatera saat ini berstatus kritis (critically endangered), dengan ancaman utama berupa perburuan, alih fungsi lahan, fragmentasi habitat, serta konflik manusia dan satwa liar.