Polri Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Sukabumi, Ibu Tiri Jadi Tersangka
Hukum

Polri Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Sukabumi, Ibu Tiri Jadi Tersangka

Latar Media - LIDIK.ID, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri melakukan asistensi dalam penanganan kasus anak berinisial NS (12) yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh ibu tirinya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Selasa, (03/03/2026).

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah mengatakan, pihaknya sejak awal telah mengawal proses penanganan perkara tersebut agar berjalan profesional.

“Dari awal kami di Mabes Polri sudah kawal kasus ini melakukan asistensi untuk ditangani secara profesional,” kata Nurul.

Baca juga:

Pilwana Serentak Digelar di 73 Nagari Padang Pariaman, Nagari Kasang Ditunda News

Terkait dugaan adanya pembiaran oleh ayah kandung korban, Nurul menyebut hal itu masih dalam pendalaman penyidik. Ia menegaskan, jika terbukti, unsur pembiaran dapat dikenai sanksi pidana.

“Baik berdasarkan KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang anak laki-laki berinisial NS (12) meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam dan luka bakar di tubuhnya. Korban diduga mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya.

Korban diketahui sehari-hari tinggal di pesantren. Namun saat kejadian, korban tengah berada di rumah karena libur menjelang awal puasa bersama keluarga.

Saat itu, ayah korban yang sedang bekerja di Kota Sukabumi dihubungi istrinya dan diminta segera pulang dengan alasan korban jatuh sakit. Setibanya di rumah, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong.

Penyidik Kepolisian Resor Sukabumi telah menetapkan Teni Ridha (47), ibu tiri korban, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan.***

Baca Berita Lainnya

News

165

Pilwana Serentak Digelar di 73 Nagari Padang Pariaman, Nagari Kasang Ditunda

News

178

BNPP Identifikasi 27 Jalur Tidak Resmi di Perbatasan RI-Timor Leste

News

200

DPR Dorong Pengusutan TPPU Kasus Hanania Travel, Korban Harus Dapat Kepastian

News

168

DPRD Jabar: Cirebon Harus Kembali Jadi Pusat Perdagangan dan Pertumbuhan Ekonomi

News

314

Dua DPO Diburu hingga Bali, Polisi Situbondo Ringkus Pelaku Curat dan Pencabulan Anak

News

198

Di Usia 120 Tahun, Karta Akhirnya Tempati Rumah Layak Huni Berkat Program Bedah Rumah Kemenimipas

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah dimoderasi oleh redaksi.

Kirim Komentar

You can share this post!