Polisi Diduga Terlibat Jaringan Narkoba dan Setor Rp 1,8 M
Hukum

Polisi Diduga Terlibat Jaringan Narkoba dan Setor Rp 1,8 M

Latar Media - BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan keterlibatan Brigadir Kepala (Bripka) Abdul Hamid dalam peredaran narkoba di Kota Bima. Penyidik menduga Bripka Abdul Hamid berperan sebagai bandar selain Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang bertransaksi dengan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Handik Zusen menyatakan Erwin dan Bripka Abdul Hamid memiliki hubungan bisnis dalam jaringan peredaran narkotika Jakarta–Bima, meskipun keduanya berasal dari kelompok berbeda. “Erwin dan Bripka Abdul Hamid memiliki hubungan bisnis dalam jaringan peredaran narkotika Jakarta-Bima meskipun berasal dari kelompok yang berbeda,” kata Handik saat dihubungi, Selasa, 3 Maret 2026.

Handik menegaskan Bripka Abdul Hamid berbeda dengan Abdul Hamid alias Boy. Ia menjelaskan Boy, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), merupakan orang suruhan Bripka Abdul Hamid. “Boy bertugas melakukan pengambilan maupun pengantaran barang,” ujar Handik.

Menurut Handik, bandar narkoba umumnya tidak menyerahkan barang secara langsung kepada pembeli. Mereka kerap menggunakan orang kepercayaan seperti Boy untuk mengaburkan pelacakan jaringan.

Penyidik menemukan Boy memberikan setoran sekitar Rp 1,8 miliar sejak Juni hingga November 2025 kepada mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro melalui perantara Malaungi. Selain itu, Ko Erwin menyetor Rp 1 miliar. Hingga kini, penyidik baru mengungkap total setoran Rp 2,8 miliar kepada Didik.

Handik menyampaikan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani kasus jaringan Boy dan Bripka Abdul Hamid. Direktur Tindak Pidana Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Roman Elhaj menyatakan penyidik belum menangkap Bripka Abdul Hamid. “Belum. Masih aktif,” ujar Roman. Ia belum merinci lebih lanjut perkembangan penyidikan terhadap Bripka Abdul Hamid.

Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, menyatakan kliennya tidak pernah mengungkap sosok polisi pemain narkoba bernama Bripka Abdul Hamid. Menurut Asmuni, Malaungi hanya mengakui menerima setoran dari Boy. “(Malaungi) tidak pernah menyebut Hamid. Hanya Boy,” kata Asmuni saat dihubungi, Selasa.

Seseorang yang mengetahui proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Didik membenarkan mantan kapolres itu menyebut nama Hamid sebagai pemain narkoba di Bima. Namun, ia mengaku tidak mengetahui penugasan Bripka Abdul Hamid saat ini.

Saat ini, Didik dan Malaungi telah diberhentikan tidak dengan hormat dan berstatus tersangka. Aparat juga telah menangkap Ko Erwin saat melarikan diri menuju Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026. Sementara itu, Boy masih berstatus buronan.

Polisi juga memburu Andre Fernando alias Ko Andre yang diduga menyuplai sabu ke jaringan Ko Erwin dan Bripka Abdul Hamid di Bima. Penyidik menetapkan Andre sebagai DPO berdasarkan surat Nomor DPO/32/III/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026.

Andre dan Erwin bertransaksi melalui perantara Charlie dan Arfan. Keduanya mengirim sabu ke Bima dan menyerahkannya kepada dua orang suruhan Erwin, yakni Satriawan alias Awan dan Akhsan Al Fadil alias Genda.

Melalui Genda, sebagian sabu kiriman dari Jakarta berpindah ke tangan Malaungi. Berdasarkan hasil interogasi penyidik, Andre tercatat dua kali mengirim narkoba ke Bima. Pada November 2025, ia mengirim 2 kilogram melalui Charlie. Selanjutnya, pada Januari 2026, ia mengirim 3 kilogram melalui Arfan.

You can share this post!