Polisi Amankan 28 Gram Sabu-Sabu dan Tiga Tersangka di Bima
Hukum

Polisi Amankan 28 Gram Sabu-Sabu dan Tiga Tersangka di Bima

Latar Media - Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika. Saat operasi Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 Wita, polisi meringkus 3 terduga pelaku dan menyita puluhan gram sabu-sabu serta ganja.

Kasat Narkoba AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di rumah DH (47) di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan AH (32).

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 paket kecil dan 1 paket besar sabu-sabu, dua linting ganja, timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip kosong, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp742 ribu yang diduga hasil transaksi,” ungkapnya, Senin 2 Maret 2026.

Diakui Kasat, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi sabu-sabu di wilayah Kampung Melayu. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung melakukan penggerebekan.

“FS sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan. Dari tangannya, petugas menyita satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, satu unit handphone, dan korek api,” sebutnya.

You can share this post!