Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara: Transparansi dan Akuntabilitas Ditekankan
Sorotan Utama

Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara: Transparansi dan Akuntabilitas Ditekankan

Latar Media - Radar Bromo - Pengusutan dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus menjadi perhatian publik.

Perkara yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah lainnya itu diharapkan diproses secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Praktisi hukum Feri Kurniawan menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, dugaan korupsi di sektor energi merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara independen tanpa pandang bulu.

"Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor strategis seperti energi merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk melindungi kekayaan negara serta menjamin pelayanan publik yang layak kepada masyarakat," kata Feri kepada wartawan, Kamis (9/7).

Feri menilai perkembangan penyidikan menunjukkan sejumlah temuan penting yang perlu didalami secara menyeluruh. Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp60 miliar di dalam brankas yang berada di Cafe De'Clan.

Selain itu, aparat juga menyita 74 kilogram emas batangan beserta sejumlah aset lainnya dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Temuan aset dalam jumlah yang sangat besar tersebut merupakan fakta penyidikan yang harus ditindaklanjuti melalui pembuktian yang komprehensif untuk menelusuri asal-usul kekayaan, aliran dana, pihak yang menguasai maupun menikmati aset tersebut, serta kemungkinan adanya tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Menurut Feri, apabila penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara, maka ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan.

"Demikian pula apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara, maka ketentuan Pasal 3 UU Tipikor harus diterapkan secara konsisten berdasarkan alat bukti yang sah," jelasnya.

Selain mendukung proses penyidikan, Feri juga mengapresiasi dukungan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, terhadap penanganan dugaan korupsi pasokan batu bara tersebut. Menurutnya, pengawasan DPR merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam sistem negara hukum.

You can share this post!