Latar Media - DM (46), seorang pria yang berusaha membesuk seorang warga binaan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Berau setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti terkait kepemilikan sabu yang ditemukan di pintu masuk rutan.
DM ditangkap saat pemeriksaan di rutan dengan alasan tidak sengaja membawa sabu. Ia mengklaim bahwa narkotika tersebut terbawa di dalam tote bag yang digunakan untuk membawa makanan kepada seorang warga binaan berinisial LH (26). DM mengaku telah memperoleh sabu tersebut lima hari sebelum penangkapan, berdasarkan arahan seseorang yang diduga sebagai pengedar di kawasan Tanjung Redeb.
Penyidik mengalami kesulitan dalam menelusuri jaringan pemasok narkotika karena seluruh riwayat percakapan di telepon genggam DM yang berkaitan dengan transaksi telah dihapus. Selain itu, DM juga mengaku bahwa sabu seberat beberapa gram tersebut merupakan sisa narkotika yang sebelumnya telah dikonsumsi. Dalam pengakuannya, DM menyebut LH sebagai teman dari masa lalu saat keduanya sama-sama menggunakan narkotika.
Meskipun DM memberikan alasan bahwa sabu itu terbawa tanpa disengaja, pihak kepolisian tidak menerima begitu saja penjelasan tersebut. Proses hukum terhadap DM tetap berjalan, dengan penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika dan tujuan sebenarnya sabu tersebut dibawa ke dalam rutan.