Pencabutan Kartu Wartawan CNN Indonesia oleh Istana Terkait Pertanyaan Kasus MBG
Sumber Foto: mediakupang.pikiran-rakyat.com
Konteks Liputan

Pencabutan Kartu Wartawan CNN Indonesia oleh Istana Terkait Pertanyaan Kasus MBG

Jakarta, 27 September 2025 - Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Indonesia mencabut kartu identitas liputan seorang reporter dari CNN Indonesia. Keputusan ini diambil setelah reporter tersebut mengajukan pertanyaan terkait kasus keracunan yang terjadi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat konferensi pers dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.

Dalam pernyataannya, Prabowo baru saja kembali dari lawatan luar negeri selama tujuh hari dan memberikan keterangan mengenai pertemuannya dengan sejumlah kepala negara dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Saat ditanya mengenai program MBG, reporter tersebut mengajukan pertanyaan, "Makan bergizi gratis. Ada instruksi khusus enggak untuk BGN, Pak?" Pertanyaan ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus keracunan yang terkait dengan menu MBG di berbagai daerah.

Prabowo menjawab bahwa ia telah memantau perkembangan kasus tersebut dan berencana untuk memanggil Kepala Badan Geologi Nasional (BGN) serta beberapa pejabat terkait. Ia mengakui adanya kekurangan dalam pelaksanaan program MBG dan menekankan pentingnya agar masalah ini tidak dipolitisasi.

Namun, Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden kemudian memanggil reporter CNN Indonesia dan menyatakan keberatan atas pertanyaannya, yang dianggap tidak sesuai dengan konteks agenda Presiden. Akibatnya, kartu identitas liputan Istana reporter tersebut dicabut, yang berarti ia tidak akan dapat melakukan liputan di lingkungan Istana.

Kartu identitas liputan Istana diberikan kepada wartawan tertentu dengan berbagai persyaratan, termasuk terdaftar secara resmi di perusahaan pers berbadan hukum, memiliki pengalaman peliputan politik dan pemerintahan, serta mematuhi kode etik peliputan sesuai konteks agenda Presiden.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menanggapi pencabutan kartu tersebut sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Ia menilai tindakan ini berpotensi membungkam kebebasan pers dan mengintervensi kebebasan berpikir jurnalis. "Apalagi jika diatur apa yang boleh dan tidak boleh ditanyakan," ujarnya.

Mustafa menekankan bahwa pers seharusnya menjadi mitra yang setara, berfungsi sebagai pengawas, dan penyampai informasi penting kepada publik, terutama mengenai program-program yang dijalankan oleh pemerintahan. Ia menegaskan pentingnya agar jurnalis tetap dapat bertanya dan melaporkan dengan kritis tanpa adanya tekanan atau pembatasan.