Biro Pers Istana baru-baru ini mengambil langkah untuk mencabut kartu liputan salah satu jurnalis dari CNN Indonesia. Keputusan ini memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan bahwa pencabutan kartu liputan tersebut mencerminkan kebijakan yang tidak mendukung kebebasan pers. Mereka menilai tindakan ini berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mengurangi akses informasi yang penting bagi masyarakat.
Kebebasan pers diakui sebagai salah satu pilar demokrasi yang sehat. Organisasi-organisasi ini menekankan bahwa jurnalis harus dapat melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak manapun, termasuk dari institusi pemerintah.
Keputusan Biro Pers Istana tersebut telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat mengenai batasan-batasan dalam peliputan berita dan hak jurnalis. Banyak yang berharap agar situasi ini dapat diselesaikan dengan dialog konstruktif antara pihak terkait.