Pencabutan Kartu Identitas Liputan Jurnalis Dinilai Sebagai Upaya Pembungkaman Pers
Sumber Foto: imcnews.id
Konteks Liputan

Pencabutan Kartu Identitas Liputan Jurnalis Dinilai Sebagai Upaya Pembungkaman Pers

Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengeluarkan pernyataan mengecam pencabutan kartu identitas liputan yang dilakukan oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden terhadap jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers.

Pencabutan kartu identitas terjadi setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program makan bergizi gratis (MBG) saat presiden kembali dari lawatan luar negeri di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada 27 September 2025. Biro Pers Istana beralasan bahwa pertanyaan tersebut tidak sesuai dengan konteks kegiatan yang seharusnya diangkat oleh wartawan.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa tindakan tersebut merusak kebebasan pers. “AJI menilai bahwa pembatasan ini adalah bentuk sensor yang mengganggu kerja jurnalis dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik,” ujarnya.

Diana memilih untuk bertanya tentang MBG sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai jurnalis, mengingat isu tersebut berkaitan dengan kesehatan ribuan siswa yang mengalami keracunan akibat program tersebut. Setelah insiden itu, perwakilan Biro Pers Istana mendatangi kantor CNN Indonesia untuk mengambil kembali kartu identitas liputan Diana.

AJI Indonesia menilai bahwa pembatasan terhadap pertanyaan jurnalis bukanlah hal baru. Tindakan serupa telah terjadi sebelumnya, dengan sejumlah jurnalis di berbagai daerah mengalami intimidasi saat meliput permasalahan MBG. Erick Tanjung, Ketua Bidang Advokasi AJI, mencatat sejumlah kasus intimidasi terhadap jurnalis di daerah seperti Semarang, Lombok Timur, dan Sorong.

AJI mengingatkan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindaklanjuti. Mereka menekankan bahwa tindakan pencabutan kartu identitas liputan tersebut melanggar Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) dari undang-undang yang sama juga melindungi jurnalis dari tindakan penghalangan dalam melaksanakan tugasnya.

AJI mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyensoran dan penghalangan kerja jurnalis diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. AJI juga menuntut agar Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, mengingat tanggung jawab jurnalis dalam menyebarkan informasi adalah bagian dari pemenuhan hak asasi masyarakat.

AJI Indonesia mengingatkan pemerintah agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dalam mengendalikan, mengontrol, atau membatasi tugas wartawan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.