Latar Media - BADAN Reserse Kriminal Polri menangkap bandar narkoba Ko Erwin. Sosok yang terlibat peredaran narkotika di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat ini ditangkap di perairan sekitar Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Erwin ditangkap dalam dalam pelariannya menuju Malaysia lewat jalur perairan. Polisi juga menangkap dua orang lain yang diduga membantu pelarian sang bandar narkoba.
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Februari 2026.
Sebelumnya, Ko Erwin sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Status DPO Ko Erwin tertuang dalam surat nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba atas nama Erwin Iskandar Bin Iskandar.
Nama Ko Erwin muncul dalam kasus peredaran narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro dan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi. Selaku bandar narkotika, ia diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Didik.
Saat penangkapan, Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Komisaris Besar Handik Zusen menjelaskan, polisi melepaskan tembakan karena Ko Erwin sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Ko Erwin tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri pada Jumat siang, 27 Februari 2026 dengan kondisi kaki pincang akibat penembakan itu. "Ada upaya melarikan diri dan perlawanan saat penangkapan," kata Handik saat dihubungi, Jumat.
Adapun kedua orang yang membantu pelarian, yakni Rusdianto alias Kumis yang menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia. Selain itu pria lain bernama Rahmat yang merupakan penyedia kapal untuk penyeberangan. Ko Erwin membayar Rp 7 juta sebagai biaya kapal kepada Rahmat.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 4,8 juta dan RM 20.000. Selain itu, satu unit jam tangan merek TAG Heuer dan satu unit handphone Samsung.
Profil Ko Erwin
Profil singkat Ko Erwin tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1995 K/Pid.Sus/2016 dalam perkara pidana khusus pada tingkat kasasi. Saat itu ia juga terjerat kasus narkotika.
Dalam surat itu, Ko Erwin tercatat memiliki nama asli Erwin Iskandar bin Iskandar. Ia diketahui lahir di Makassar pada 30 Mei 1969 dan memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Dalam surat tersebut, turut tercantum alamat tinggalnya. Ia berkediaman di Jalan Yos Sudarso Ruko 300 Nomor 05, Kota Makassar. Saat itu, ia tercatat memiliki pekerjaan sebagai seorang wiraswasta. Namun, tidak ada informasi lebih lanjut soal usaha yang dimiliki atau latar belakang pendidikan Ko Erwin.