Pemkot Jambi Bentuk Satgas Gabungan TNI-Polri untuk Cegah Aksi Geng Motor
Jambi, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban kota dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Aksi Kelompok Kriminal Bermotor. Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2025 tentang upaya preventif dan represif terhadap maraknya aksi geng motor di wilayah Jambi.
Apel pelepasan personel Satgas digelar di Lapangan Makodamkartan Kota Jambi, Kamis malam (16/10/2025), dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha. Turut hadir Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf. Putra Negara, serta unsur Forkopimda, perwakilan DPRD, dan Kejaksaan Negeri Jambi.
Satgas gabungan ini terdiri dari unsur TNI-Polri, BPOM, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA).
Wali Kota Maulana menegaskan bahwa kehadiran Satgas bukan sekadar simbol, melainkan bentuk nyata dari kehadiran pemerintah dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. “Menjaga ketertiban dan ketenteraman wilayah adalah tugas pokok pemerintah. Inilah wujud eksistensi negara di tengah masyarakat—karena tanpa rasa aman, pembangunan dan pelayanan publik tidak akan berjalan optimal,” tegas Maulana.
Ia menambahkan, aksi geng motor bukan hanya gangguan keamanan, tetapi juga ancaman terhadap generasi muda. Karena itu, pemerintah bersama TNI, Polri, dan masyarakat harus menunjukkan kekompakan dan tidak memberi ruang bagi aktivitas kriminal. “Kami tidak akan kalah dengan aksi-aksi kriminalitas. Pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat adalah kekuatan besar yang akan menegakkan keamanan di Kota Jambi,” ujarnya.
Maulana menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menekan angka kenakalan remaja yang belakangan kembali marak di sejumlah titik. Patroli gabungan dilakukan secara rutin hingga ke tingkat RT sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Wali Kota.
“Langkah ini juga sebagai bentuk edukasi sosial. Kami ingin menanamkan tanggung jawab bersama, agar orang tua turut berperan aktif mengawasi anak-anaknya, terutama yang berusia di bawah 18 tahun. Jangan biarkan mereka keluar rumah di atas jam 10 malam, karena bisa menjadi korban atau pelaku,” imbau Maulana.
Ia menegaskan, Satgas akan bertindak terukur dan humanis. Petugas akan memberi peringatan kepada remaja yang masih ditemukan berkeliaran malam hari, terutama jika berkelompok dengan kendaraan bermotor. Namun, jika diulang, tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan hukum.
“Bagi masyarakat yang melihat potensi gangguan keamanan atau aksi kriminalitas, segera laporkan melalui Call Center 112, layanan bebas pulsa yang aktif 24 jam,” ujarnya.
Maulana menambahkan, seluruh kegiatan Satgas akan dievaluasi setiap minggu guna memastikan efektivitas pengawasan dan patroli. Pemerintah menegaskan, keamanan adalah prasyarat utama pembangunan menuju Kota Jambi yang aman, tertib, dan bahagia.




