Latar Media - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan ini bertujuan untuk menata ekosistem perdagangan digital dan memperkuat perlindungan bagi UMKM, produk dalam negeri, dan konsumen.