Pemberian Kartu Liputan Daerah untuk Wartawan di Kuningan: Meningkatkan Kemitraan dan Profesionalisme
Sumber Foto: Kuningan Mass
Konteks Liputan

Pemberian Kartu Liputan Daerah untuk Wartawan di Kuningan: Meningkatkan Kemitraan dan Profesionalisme

KUNINGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, mengadakan acara Kuningan Informatif (KUIN) yang juga merupakan momen penting bagi wartawan. Pada acara yang berlangsung di Teras Pendopo Setda pada Kamis, 16 Mei 2024, pemerintah memberikan Kartu Liputan Daerah (Karlipda) kepada jurnalis dari berbagai media, baik cetak maupun online.

Tujuan Pemberian Karlipda

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, MSi, menjelaskan bahwa pemberian Karlipda memiliki beberapa tujuan strategis. Pertama, untuk meningkatkan kemitraan antara pemerintah daerah dan media dalam menyampaikan informasi mengenai pembangunan kepada masyarakat. Selain itu, pemberian kartu ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran berita hoaks, melakukan pendataan media massa dan wartawan, serta memberikan identitas resmi bagi wartawan saat melakukan peliputan.

Penggunaan Karlipda dan Etika Jurnalistik

Dr. Dian menekankan bahwa penggunaan Karlipda hanya berlaku bagi wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Kuningan. Pemegang kartu diharapkan untuk menjunjung tinggi etika dan kode etik jurnalistik, serta bersikap profesional dan mematuhi hukum yang berlaku. Media diharapkan dapat memberikan informasi yang berimbang dan aktual, serta menerima kritik konstruktif dari wartawan sebagai bagian dari proses demokrasi.

Peran Media dalam Pembangunan Daerah

PJ Bupati Kuningan, Dr. Drs. H. R. Iip Hidajat, M.Pd., menambahkan bahwa media memiliki peran penting dalam memajukan daerah melalui publikasi. Dengan pemberian Karlipda, pemerintah daerah ingin memperkuat kemitraan dan mendukung wartawan dalam menyebarluaskan informasi yang bermanfaat bagi kemajuan Kabupaten Kuningan.

Harapan untuk Masa Depan

Acara Kuningan Informatif (KUIN) dan pemberian Karlipda diharapkan dapat menjadi platform yang efektif untuk meningkatkan penyebarluasan informasi dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan media massa. Di akhir acara, diharapkan para jurnalis mendapatkan apresiasi atas karya jurnalistik mereka. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. Ucu Suryana, M.Si, bersama Kabid IKP Anwar Nasihin, S.Kom, M.Si, menyatakan bahwa kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 060/KPTS.217-ORG./2023 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kehumasan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.