Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan Usai Lebaran, Fokus pada Larangan Publikasi Sidang
Sumber Foto: Tribunnews.com
Konteks Liputan

Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan Usai Lebaran, Fokus pada Larangan Publikasi Sidang

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan setelah Lebaran, tepatnya pada 16 April 2025. Hal ini disampaikan oleh Habiburokhman, yang mengungkapkan bahwa agenda tersebut akan menjadi salah satu fokus penting dalam rapat mendatang.

Dalam rapat tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, meminta penegasan mengenai makna dari larangan publikasi proses persidangan. Ia menjelaskan bahwa setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau melakukan liputan langsung selama proses persidangan berlangsung tanpa izin dari pengadilan.

Juniver menekankan bahwa larangan ini tidak menghalangi advokat untuk memberikan keterangan setelah sidang selesai. Ia menegaskan pentingnya memperjelas batasan tersebut, terutama dalam konteks liputan langsung. "Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar," ujarnya.

Lebih lanjut, Juniver menjelaskan bahwa pelarangan publikasi selama persidangan bertujuan untuk menjaga integritas dan keadilan, terutama dalam perkara pidana. "Saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek. Itu kita setuju itu,” tambahnya.

Namun, Juniver juga mencatat bahwa dalam kondisi tertentu, hakim dapat memberikan izin untuk liputan langsung. "Bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya," katanya.

Selain itu, pembahasan juga mencakup Pasal 140 ayat (2) dari draf KUHAP yang menyatakan bahwa advokat tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas membela klien. Ketentuan ini telah disetujui oleh Komisi III setelah adanya usulan dari Juniver Girsang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelumnya.

"Advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan," bunyi pasal tersebut.