Latar Media - Komisi III DPR RI meluncurkan buku "Anotasi KUHAP 2025: Sebuah Catatan Pembahasan dan Penjelasan Komprehensif Komisi III DPR RI" sebagai pedoman untuk memahami substansi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Buku ini ditujukan bagi aparat penegak hukum, akademisi, praktisi, dan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa buku anotasi disusun untuk memberikan penjelasan menyeluruh mengenai ketentuan-ketentuan dalam KUHAP baru. Ia menekankan pentingnya akses publik terhadap penjelasan yang jelas terkait pasal-pasal dalam KUHAP yang baru, terutama yang memerlukan pemahaman lebih mendalam.
Habiburokhman menjelaskan bahwa buku ini tidak hanya mencakup naskah pasal, tetapi juga latar belakang perumusan setiap ketentuan dalam KUHAP baru. Ia menggarisbawahi salah satu perubahan penting terkait mekanisme penetapan tersangka, di mana seseorang tidak lagi harus diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa perubahan ini tidak mengurangi aspek demokratis dalam KUHAP baru dan tetap sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Habiburokhman berharap buku anotasi dapat menjadi rujukan resmi bagi aparat penegak hukum dan semua pihak yang memerlukan penjelasan tentang maksud pembentuk undang-undang dalam merumuskan KUHAP yang baru. Ia menyatakan bahwa buku ini berfungsi sebagai pengingat adanya aturan baru yang merupakan perbaikan dari aturan lama.