Pelaku Pembacokan di Depan Pos Polisi Muba Ditangkap
Hukum

Pelaku Pembacokan di Depan Pos Polisi Muba Ditangkap

Latar Media - Musi Banyuasin -

Polisi menangkap pria berinisial IR (25) yang diduga membacok Ristandi (41) di depan Pos Polisi Srigunung, Dusun III, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah penginapan di Kota Sekayu.

Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP Wahyudi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban mengalami luka bacok di bagian belakang kepala sebelah kanan dan sempat menjalani perawatan di RSUD Sungai Lilin.

"Benar, kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-75/VII/2026/SPKT/Polsek Sungai Lilin yang dibuat pada 2 Juli 2026, korban sempat mengalami luka bacok di kepala sebelah kanan," katanya kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).

Wahyudi mengungkapkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian dua orang datang ke Pospol Srigunung untuk mencari korban yang diketahui sering berada di lokasi. Namun korban saat itu tidak ada sehingga keduanya meninggalkan tempat.

Tak lama berselang, korban datang ke sekitar pos polisi. Kedua pelaku kemudian kembali hingga terjadi cekcok mulut yang berujung keributan.

"Dalam insiden itu, korban sempat mengejar para pelaku menggunakan sebilah golok. Para pelaku melarikan diri, namun beberapa saat kemudian kembali dengan membawa parang dan kayu," ungkapnya.

"Keributan kembali pecah. Salah seorang pelaku diduga membacok korban menggunakan parang hingga mengenai bagian belakang kepala sebelah kanan, lalu melarikan diri," sambungnya.

Sementara itu, Kapolsek Sungai Lilin Iptu Marlin pada Kamis (2/7) mengatakan sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di sebuah penginapan di Kota Sekayu. Tim gabungan bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka I.

Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MN dan seorang perempuan berinisial ES untuk dimintai keterangan.

"Dari pemeriksaan, ES mengaku datang bersama dua pria tersebut untuk menagih utang kepada korban. Namun, situasi berubah menjadi keributan hingga berujung dugaan penganiayaan," katanya.

Sementara itu, MN mengaku merupakan pria yang terlihat membawa kayu dalam video yang beredar. Ia berdalih hanya berusaha melindungi diri dan mencegah korban menyerang dirinya maupun tersangka.

"Terduga pelaku I telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan di Polsek Sungai Lilin. Penyidik juga masih mendalami peran pihak lain yang berada di lokasi kejadian," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu celana pendek loreng dan satu kaus biru muda yang diduga dikenakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Polisi masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(dai/dai)

You can share this post!