Payakumbuh Terima Hak Merek Randang untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual
Ekonomi

Payakumbuh Terima Hak Merek Randang untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

Latar Media - Pemerintah Kota Payakumbuh menerima sertifikat hak merek Randang sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan meningkatkan daya saing produk unggulan daerah.

Awal Kejadian

Penerimaan sertifikat hak merek Randang berlangsung bersamaan dengan penjajakan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Payakumbuh dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat. Acara ini dilaksanakan di Ruang Riza Falepi, Balai Kota Payakumbuh, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Lista Widyastuti.

Perkembangan

Rida Ananda menyatakan bahwa nota kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk menciptakan kerja sama dalam perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta memperkuat daya saing produk unggulan daerah. Rida juga menjelaskan bahwa ruang lingkup kerjasama yang direncanakan mencakup sosialisasi regulasi, pendampingan pendaftaran hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis.

Kondisi Terakhir

Lista Widyastuti mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini akan memperluas perlindungan terhadap inovasi daerah dan mempercepat hilirisasi hasil karya. Melalui sinergi yang dibangun, Pemerintah Kota Payakumbuh menargetkan agar lebih banyak inovasi dan produk unggulan daerah mendapatkan perlindungan hukum, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing di pasar.

You can share this post!