Pasutri di Malang Saling Laporkan Terkait Dugaan KDRT dan Penelantaran Anak
Hukum

Pasutri di Malang Saling Laporkan Terkait Dugaan KDRT dan Penelantaran Anak

Latar Media - Pasangan suami-istri di Malang, ZNS dan MK, saling melaporkan ke polisi terkait dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan pertama disampaikan oleh ZNS pada 10 Maret 2026 ke Polda Jatim.

Awal Kejadian

ZNS, 29, mengaku menjadi korban penelantaran dan KDRT dari suaminya MK, yang merupakan seorang jaksa. Kekerasan yang dialami ZNS berlangsung sejak awal pernikahan, sekitar tujuh tahun lalu. ZNS juga menyatakan bahwa ia dihalang-halangi untuk bertemu dengan dua anaknya yang berusia 6 tahun dan 17 bulan sejak Januari lalu.

Perkembangan

Kuasa hukum ZNS, Moh Taufik, menyampaikan bahwa anak-anak saat ini berada di bawah pengasuhan mertua di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Taufik menjelaskan bahwa kliennya telah berupaya untuk bertemu anak-anak, namun menghadapi berbagai kendala. Selain itu, ZNS juga dituduh melakukan kekerasan, yang menurut Taufik telah dibantah oleh ahli. Taufik juga mengungkapkan bahwa ZNS menemukan akta pernikahan di bawah tangan yang diduga terkait perselingkuhan MK dengan seorang perempuan di Banjarmasin. ZNS tidak menerima nafkah dari MK dan diusir dari rumah mertua, sehingga ia kini tinggal bersama ibu kandungnya di Kota Surabaya.

Kondisi Terakhir

Taufik menyebutkan bahwa perkembangan perkara di Polda Jatim sudah berada di jalur yang tepat dan diperkirakan akan segera naik sidik. Selain itu, proses perceraian antara ZNS dan MK sedang berlangsung di Pengadilan Agama Surabaya, dengan fokus untuk mengajukan gugatan dan hak asuh anak.

You can share this post!