Pacar Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis Lumajang
Hukum

Pacar Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis Lumajang

Latar Media - JAKARTA, AFU.ID — Perempuan muda berinisial MTA ditemukan tewas di kamar rumahnya di Desa Kalipenggung, Randuagung, Lumajang, Jawa Timur. Korban ditemukan dalam kondisi tanpa pakaian dan bersimbah darah pada Sabtu (4/7/2026) malam. Polisi kemudian menangkap pacar korban, RA, kurang dari 24 jam setelah jasad ditemukan.

Kasus ini terungkap dari telepon pelaku kepada tetangga korban. RA berpura-pura cemas karena korban disebut tidak bisa dihubungi. Tetangga yang datang ke rumah korban kemudian menemukan MTA sudah meninggal di kamar. Polisi mencurigai alibi tersebut dan memeriksa jejak komunikasi pelaku. Dari penyelidikan itu, RA akhirnya ditangkap di rumahnya. Polisi menyebut pelaku merupakan kekasih korban dan tinggal di desa yang sama.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang AKP Ari Nuzul Aulia mengatakan korban dan pelaku sempat bertengkar sebelum pembunuhan terjadi. Pertengkaran itu dipicu korban yang marah karena pelaku bermain ponsel. Polisi menyebut pelaku tersinggung setelah korban mengolok-olok orang tuanya. Dalam pemeriksaan, polisi menduga RA memukul korban menggunakan kayu. Mulut korban kemudian disumpal agar tidak berteriak meminta pertolongan. Leher korban juga dijerat menggunakan celana jin milik korban.

Setelah korban meninggal, pelaku diduga melepas pakaian korban. Polisi menduga langkah itu dilakukan untuk merekayasa peristiwa seolah-olah korban menjadi sasaran pemerkosaan oleh orang tidak dikenal. Namun, penyelidikan digital dan keterangan saksi mengarah kepada RA.

Ari mengatakan pelaku mengaku sakit hati setelah cekcok dengan korban. Polisi kini menahan RA untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RHU)

You can share this post!