Latar Media - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pencapaian bursa karbon masih di bawah target sejak resmi diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Juni 2026. Nilai transaksi bursa karbon tercatat sebesar Rp 93,81 miliar dengan frekuensi transaksi sebanyak 431 kali.
Bursa karbon diresmikan pada 26 September 2023 sebagai bagian dari upaya Indonesia dalam pengendalian emisi dan perdagangan karbon. Namun, hingga pertengahan 2026, nilai transaksi masih jauh dari target yang diharapkan.
Sampai 30 Juni 2026, OJK mencatat volume transaksi mencapai 1,98 juta ton karbon dioksida ekuivalen, dengan 155 pengguna jasa bursa karbon yang telah bertransaksi. OJK mengusung tiga pilar untuk memperkuat integritas perdagangan karbon di Indonesia, yaitu memberikan panduan kepada sektor jasa keuangan, meningkatkan kapasitas industri keuangan, dan menerbitkan regulasi baru.
Pada 6 Juli 2026, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 sebagai revisi dari POJK Nomor 14 Tahun 2023, yang mengharuskan unit karbon tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 juga menjadi acuan dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon di Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan posisi global Indonesia dalam pasar karbon.