Latar Media - PR MEDAN – Deru mesin di area konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) tak lagi senyaring biasanya.
Sejak Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mengetuk palu pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada 26 Januari 2026 lalu, gelombang ketidakpastian mulai menyapu ribuan pekerja yang menggantungkan hidup di sana.
Kini, perusahaan raksasa itu berada di persimpangan jalan antara kepatuhan regulasi dan nasib kemanusiaan para karyawannya.
Respons Manajemen: Langkah "Pahit" Demi Regulasi
Direktur TPL, Anwar Lawden, melalui Corporate Communication Head, Salomo Sitohang, akhirnya angkat bicara mengenai situasi pelik ini.
Dalam keterangan resminya pada Minggu 1 Maret 2026, manajemen menegaskan bahwa penghentian operasional adalah konsekuensi logis yang tak terelakkan.
"Kami menghentikan kegiatan operasional yang bergantung pada PBPH, termasuk produksi pulp di pabrik yang membutuhkan pasokan bahan baku dari area tersebut," tulis keterangan resmi tersebut.
Pihak TPL mengklaim tengah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Fokus utamanya: memastikan setiap langkah penyesuaian, termasuk nasib karyawan tetap berpijak pada koridor UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Jeritan dari Lini Depan: Mutasi atau Pemangkasan Halus?
Namun, di balik narasi formal perusahaan, ada suara-suara sumbang yang bergetar karena kecemasan.
Dedy Armaya, Founder Solidaritas Pekerja dan Buruh Karyawan PT TPL, mencium adanya ketidakterbukaan dalam proses transisi ini.
Dedy menuding, proses mutasi karyawan yang dilakukan belakangan ini terasa dipaksakan dan tanpa dialog yang sehat.
"Sejumlah karyawan dipaksa pindah ke grup perusahaan lain, tapi status hak kami seperti masa kerja dan penyesuaian gaji menjadi kabur. Ini bukan pengembangan karier, tapi seolah cara halus memangkas biaya dengan mengorbankan hak normatif kami," tegas Dedy.
Ancaman PHK Masal dan Gugatan Transparansi
Isu yang paling menyengat adalah rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal yang kabarnya tengah digodok.
Solidaritas Pekerja menyoroti empat poin krusial yang dianggap menabrak regulasi:
Prosedur yang Melompat: Manajemen diduga tidak melalui perundingan bipartit yang transparan.
Simpang Siur Pesangon: Ada kekhawatiran besar bahwa perhitungan pesangon dan UPMK tidak akan sesuai standar.
Uji Transparansi: Karyawan menuntut bukti otentik jika efisiensi dilakukan karena alasan kerugian perusahaan.
Desakan Intervensi: Buruh mendesak Disnaker Sumut dan Komisi E DPRD Sumut untuk melakukan audit kepatuhan terhadap TPL.
"TPL adalah perusahaan besar. Sudah sepatutnya mereka menjadi teladan dalam kepatuhan regulasi, bukan malah mencari celah untuk merugikan pekerja lokal," tambah Dedy.
Hingga saat ini, pihak manajemen TPL menyatakan masih melakukan evaluasi manajerial secara selektif dan bertahap.
Mereka berjanji akan mengedepankan asas musyawarah dengan serikat pekerja untuk mencari solusi terbaik di tengah badai operasional ini.
Bagi ribuan pekerja, pernyataan tertulis saja tentu tidak cukup. Mereka kini hanya bisa menunggu, apakah "itikad baik" yang dijanjikan perusahaan akan berujung pada perlindungan hak, atau justru menjadi titik akhir dari pengabdian panjang mereka di tanah Toba.***