Latar Media - MATATELINGA, Surabaya: Kebijakan Menteri Komunikasi dan Digital yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun secara nasional melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, mendapat dukungan Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU).
Ketua Umum Dewan Pembina Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan Minggu (8/3/2026) mengatakan, "Kita menyampaikan terima kasih kepada Ibu Menkomdigi. Karena sudah mengeluarkan keputusan bahwa mulai tanggal 26 Maret, anak-anak di bawah 16 tahun sudah dilarang mengakses media sosial."
Baca Juga:
Komdigi Luncurkan Platform Panduan Orang Tua, Hindari Anak Konten Negatif
Khofifah menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan.
Halaman:
1
2
3
4
5
Editor
: Admin
SHARE: