Latar Media - Kasus dokter gigi berinisial ZNS yang melaporkan suaminya, MK, seorang jaksa, ke Polda Jatim terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) semakin memanas. Mertua ZNS, HK, mengeluarkan tanggapan menolak semua tuduhan yang dilayangkan menantunya.
ZNS melaporkan MK ke Polda Jatim pada 10 Maret 2026, mengklaim mengalami kekerasan psikologis selama tujuh tahun pernikahan mereka. Dalam laporan, ZNS menyatakan kondisi mentalnya memburuk, terutama setelah kehamilan anak kedua.
Mertua ZNS, HK, membantah klaim tersebut, menegaskan tidak pernah menguasai penghasilan menantunya. Ia malah menuduh ZNS melakukan kekerasan terhadap cucunya, menunjukkan bukti hasil visum yang menunjukkan adanya cedera pada tulang hidung cucu mereka. HK juga melaporkan ZNS ke Polres Malang, mengklaim terjadi penelantaran dan pembangkangan terhadap suaminya.
Pengacara HK, Iqbal Shavirul Bharqi, menyebutkan laporan KDRT yang diajukan ZNS tidak benar dan mengklaim tidak ada pernikahan siri antara MK dan ZNS. Iqbal menegaskan tuduhan mengenai perselingkuhan dan penguasaan gaji ZNS oleh HK tidak terbukti, mencatat bahwa ZNS baru mulai bekerja pada Mei 2025.
HK mengklaim ZNS lebih memilih tinggal di Kota Malang dan sering pergi ke tempat hiburan malam. Ia menegaskan bahwa ASI ZNS tidak keluar bukan disebabkan oleh stres, melainkan karena keputusan ZNS untuk tetap bekerja sebagai dokter gigi. Saat ini, perkara KDRT telah memasuki fase baru dengan pengajuan aduan masyarakat oleh HK terkait dugaan kekerasan yang dilakukan ZNS terhadap anak pertama mereka.