Menyikapi Gerakan Islam Transnasional: Kembali kepada Islam Moderat
Sumber Foto: Alif.ID
Konteks Liputan

Menyikapi Gerakan Islam Transnasional: Kembali kepada Islam Moderat

Persoalan yang dihadapi oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia, terutama dalam konteks umat beragama, mengindikasikan adanya kesamaan yang mencolok. Secara umum, terdapat empat paham yang dianggap merusak toleransi, yaitu konservatisme, fanatisme, radikalisme, ekstrimisme, dan terorisme.

Konservatisme dan fanatisme berhubungan erat, di mana keduanya mencerminkan paham atau perilaku keagamaan yang berusaha memelihara dan mempertahankan ajaran yang dianggap murni dengan cara yang ketat dan fanatik. Radikalisme, di sisi lain, merupakan paham yang berusaha melakukan perubahan sosial, politik, dan keagamaan sesuai dengan keyakinan mereka dengan pendekatan revolusioner. Ekstrimisme adalah keyakinan bahwa hanya paham mereka yang benar, sehingga paham lain dianggap sesat dan harus dilawan, seringkali dengan tindakan kekerasan.

Ketika ekstrimisme diwujudkan dalam tindakan, hal itu disebut terorisme, yang merupakan penerapan ekstrem dari paham agama melalui kekerasan untuk mencapai tujuan tertentu. Di Indonesia, fenomena ini dapat dilihat dalam berbagai golongan penganut paham tersebut.

Dalam sebuah webinar bertema "Moderasi Beragama: Agama sebagai Inspirasi Kerukunan Umat Beragama, Berbangsa, dan Bernegara", Prof. Dr. Masykuri Abdullah menjelaskan bahwa gerakan Islam transnasional telah ada sejak tahun 1263 hingga 1326, yang diawali oleh salafisme yang digawangi oleh Ibnu Taimiyah. Gerakan ini mengilhami berbagai gerakan lainnya, termasuk Akidah Muhammad bin Abdul Wahhab pada abad ke-17, serta gerakan politik Al-Ikhawan Al Muslimun yang didirikan pada tahun 1928. Dalam perjalanan waktu, gerakan ini melahirkan kelompok-kelompok seperti Al-Qaeda pada tahun 1989 dan ISIS pada tahun 2012, serta di Indonesia dikenal dengan nama Jama’ah Islamiyah dan Jamaah Ansarud Daulah.

"Sikap berlebihan dalam beragama di dalam Al-Qur'an terdapat dalam sejumlah ayat yang melarang tindakan melampaui batas. Misalnya, dalam Q.S An-Nisa ayat 171," ungkap Masykuri. Dalam konteks ini, penting untuk memahami moderasi beragama, yang berakar dalam ajaran Islam dan memiliki landasan sejarah yang kuat.

Islam Moderat

Islam moderat atau wasathiyah, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 143, menunjukkan bahwa umat Islam dijadikan sebagai 'umat pertengahan'. Konsep wasathiyyah ini mencerminkan posisi tengah antara dua sisi yang berlawanan. Dalam konteks aqidah ahlussunnah wal jamaah, wasathiyyah mencakup pengertian jalan tengah antara paham jabariyah dan qadariyah. Manusia memiliki kemauan dan pilihan untuk bertindak, tetapi pada hakikatnya, yang menentukan adalah Allah SWT.

Dalam konteks negara, dukungan ulama dan tokoh Islam terhadap NKRI yang berideologi Pancasila sebagai konsensus nasional merupakan bentuk penerapan wasathiyyah. KH Ma’ruf Amin menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Kesepakatan (Darul Mitsaq), dan pemahaman wasathiyyah harus dipahami dalam konteks internasional.

Selain itu, moderasi beragama merupakan sikap beragama yang seimbang, tidak condong ke arah ekstrem kiri maupun kanan. Sikap ini bukan hanya sekadar konsep ajaran Islam, tetapi juga memiliki landasan historis yang kuat. Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Abdurrahman Mas’ud, agama berfungsi sebagai sistem pemersatu yang memberikan semangat bagi pemeluknya, termasuk bagi kaum santri dan pesantren.

Islam juga tidak melarang hubungan baik antara Muslim dan non-Muslim, sesuai dengan prinsip yang diajarkan dalam Al-Qur’an Al Mumtahanah ayat 8. Sejarah menunjukkan bahwa moderasi telah dicontohkan oleh para Walisongo dan dilanjutkan oleh para kiai. Namun, tantangan terorisme dan radikalisme memerlukan harmonisasi moderasi beragama yang lebih kuat.

Relasi Nilai Islam dan Aswaja

Nilai-nilai Islam dalam Surah Al Hujurat ayat 13 mengajarkan pentingnya multikulturalisme. Hal ini menunjukkan bahwa keanekaragaman suku dan budaya di Indonesia harus diakui dan dihargai. Prof. Maskuri Bakri menjelaskan bahwa Islam dan Aswaja memiliki dasar nilai yang moderat, toleran, dan saling menolong. Kultur kehidupan berbangsa dan bernegara yang dipraktikkan dalam Islam di Indonesia perlu diperkuat untuk menghadapi pemikiran transnasional.

Penguatan kultur dengan nilai-nilai aswaja sangat penting, termasuk melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kaderisasi yang terstruktur. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat terwujud ukhuwah yang kuat di tengah keragaman.