Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mengungkap Kekecewaan di Sidang Korupsi Chromebook
Sumber Foto: kabarwarta.id
Latar Redaksi

Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mengungkap Kekecewaan di Sidang Korupsi Chromebook

Latar Media - Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah, menyampaikan kekecewaan mendalam saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mulyatsyah, yang juga berstatus terdakwa dalam berkas terpisah, mengaku marah dan menangis saat diperiksa jaksa, terutama setelah mengetahui adanya Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan laptop dengan sistem operasi Windows, bertentangan dengan proyek Chromebook yang sedang berjalan.

Awal Kejadian

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa utama. Proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Perkembangan

Dalam kesaksiannya, Mulyatsyah menyatakan tidak pernah diberitahu mengenai keberadaan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020, yang diterbitkan pada 24 Februari 2020. Ia mengekspresikan keterkejutannya saat mengetahui bahwa peraturan tersebut mengharuskan penggunaan sistem operasi Windows 10 untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan, yang meliputi berbagai jenjang pendidikan. Mulyatsyah menyebutkan bahwa kurangnya informasi ini memicu frustrasi yang mendalam.

Kondisi Terakhir

Kasus ini juga menyoroti kompleksitas pengadaan barang di Kemendikbudristek, dengan melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Selain Mulyatsyah, terdakwa lain yang terlibat adalah Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief, sementara total kerugian negara yang didakwa mencapai Rp 2,1 triliun. Sidang ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.