Latar Belakang Penyerangan Gereja di Aceh Singkil: Demografi, Perjanjian 1979, dan Sengketa Rumah Ibadah
Sumber Foto: SEJUK
Latar Redaksi

Latar Belakang Penyerangan Gereja di Aceh Singkil: Demografi, Perjanjian 1979, dan Sengketa Rumah Ibadah

Kabupaten Aceh Singkil merupakan wilayah perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara dengan komposisi penduduk yang nyaris berimbang antara umat Muslim dan Kristiani. Di daerah ini, sebagian besar gereja berafiliasi pada Gereja Kristen Pak Pak Dairi (GKPPD), sebuah gereja sub-etnis Batak yang berkantor di Sidikalang. Selain itu, terdapat pula gereja Katolik, HKI, dan Pantekosta.

Keberadaan umat Kristen di Aceh Singkil disebut telah ada sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, termasuk aktivitas beribadah dan pendirian gereja. Namun, pada dekade 1970-an, sentimen anti-Kristen menguat seiring desakan sejumlah ulama Aceh yang tidak menyetujui keberadaan gereja dalam konteks Aceh sebagai Daulah Islam. Situasi tersebut berujung pada penyerangan dan pembakaran gereja pada 1974.

Akibat kekerasan itu, sebagian penduduk dilaporkan mengungsi ke wilayah Sumatera Selatan selama sekitar empat bulan karena ancaman serta minimnya perlindungan dari negara.

Perjanjian 1979 dan pembatasan jumlah gereja

Peristiwa kekerasan tersebut mendorong lahirnya sebuah perjanjian yang melibatkan 11 perwakilan dari masing-masing umat Islam dan Kristen. Dalam perjanjian itu disepakati bahwa di wilayah Singkil hanya boleh terdapat satu gereja dan empat undung-undung (gereja kecil). Dalam situasi saat itu, umat Kristen disebut tidak memiliki pilihan selain menerima ketentuan tersebut.

Pertumbuhan penduduk dan munculnya gereja baru

Seiring perkembangan jumlah penduduk, dibangun gereja-gereja baru dan dilakukan perluasan terhadap bangunan gereja yang sudah ada. Namun, perjanjian 1979 terus digunakan sebagai dasar untuk membatasi pembangunan gereja. Untuk mempertahankan jejak sejarah pendirian gereja, sebagian perluasan dilakukan tanpa membongkar bangunan lama, bahkan ada yang membangun struktur “gereja di dalam gereja”.

Gelombang penolakan sejak 2011 dan penyegelan 2012

Ketegangan kembali menguat pada 2011 ketika muncul gelombang penolakan terhadap gereja. Pada 1–3 Mei 2012, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil menyegel beberapa gereja. Meski setelah penyegelan umat Kristen pelan-pelan kembali menggunakan gereja, ancaman kekerasan hingga upaya pembakaran gereja dilaporkan terus terjadi.

Perdebatan legalitas dan rujukan aturan

Pihak yang menolak gereja menuntut agar ketentuan perjanjian 1979 diberlakukan kembali, yakni hanya satu gereja dan empat undung-undung untuk seluruh wilayah Singkil. Namun tuntutan itu dinilai tidak realistis jika melihat jumlah umat dan jarak antarwilayah.

Pemerintah Kabupaten menyatakan gereja-gereja tersebut ilegal dengan merujuk pada Peraturan Bersama 2006. Sementara itu, disebutkan bahwa peraturan tersebut tidak mengatur rumah ibadah yang telah berdiri sebelumnya untuk tetap harus melewati prosedur yang dinilai diskriminatif.

Intoleransi, kebijakan diskriminatif, dan tuntutan perlindungan hak

Kasus di Aceh Singkil digambarkan terjadi akibat tindakan intoleransi sebagian warga yang didukung kebijakan-kebijakan diskriminatif, termasuk PBM 2006, peraturan tingkat provinsi dan kabupaten, serta pembiaran pemerintah pusat atas persoalan hukum yang dinilai carut-marut terkait kebebasan beragama dan berkepercayaan.

Menurut paparan tersebut, masalah di Singkil tidak akan terselesaikan selama negara tidak mengakui dan melindungi hak warga untuk memilih agama dan kepercayaan serta beribadah sesuai amanat UUD 1945. Penyelesaian kekerasan tanpa perlindungan yang pasti disebut hanya akan menunda potensi kekerasan berikutnya.