Latar Belakang Lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja Menurut Sofyan Djalil
Sumber Foto: Aspek.id
Latar Redaksi

Latar Belakang Lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja Menurut Sofyan Djalil

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menjelaskan latar belakang lahirnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut Sofyan, salah satu alasan utama adalah ketidakmampuan Indonesia dalam menarik investasi dari 33 perusahaan yang melakukan relokasi dari China.

Perusahaan-perusahaan tersebut lebih memilih berinvestasi di negara-negara seperti Vietnam, Malaysia, Kamboja, dan Thailand. Hal ini disebabkan oleh permasalahan perizinan yang tumpang tindih serta adanya 79 regulasi yang dianggap tidak mendukung sektor investasi dan terlalu rumit.

Dalam konteks ini, Presiden Indonesia memberikan instruksi kepada seluruh menteri untuk melakukan evaluasi dan mempercepat penciptaan lapangan kerja, serta meninjau regulasi yang menghambat investasi dan pengembangan lapangan kerja.

Sofyan menjelaskan, setelah pemilihan presiden, terdapat banyak aturan yang saling bertentangan, sehingga menghambat upaya pemerintah untuk bergerak. “Presiden harus menaati peraturan, karena di undang-undang, presiden diberi kewenangan untuk membuat undang-undang. Oleh karena itu, presiden menyusun undang-undang untuk menyinkronkan peraturan-peraturan yang ada, yang kemudian melahirkan Omnibus Law,” jelasnya.