KSPI dan Partai Buruh Telaah Klausul Perlindungan Buruh dalam Perjanjian RI-AS
Sosial

KSPI dan Partai Buruh Telaah Klausul Perlindungan Buruh dalam Perjanjian RI-AS

Latar Media - Said Iqbal (dok. rentak.id)

A A A

JAKARTA – Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menanggapi isi perjanjian dagang antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat yang memuat klausul terkait perlindungan buruh Indonesia, khususnya pembatasan pekerja kontrak (PKWT) maksimal satu tahun serta pembatasan praktik outsourcing.

Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI bersama Partai Buruh akan terlebih dahulu mempelajari secara mendalam maksud dari klausul tersebut.

“Kami harus memahami terlebih dahulu isi perjanjian tersebut. Apakah pembatasan outsourcing dan kontrak satu tahun bertujuan melemahkan daya saing pekerja Indonesia atau benar-benar untuk melindungi buruh Indonesia,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan mencermati makna tersirat dari pasal tersebut.

“Kalau tujuannya melemahkan kompetisi produk Indonesia di pasar internasional, maka kita harus waspada. Namun jika benar-benar untuk memperkuat perlindungan buruh melalui hukum ketenagakerjaan di Indonesia, maka kami mendukung,” katanya.

Terkait pembatasan outsourcing, Said Iqbal menegaskan bahwa hal tersebut sebenarnya sudah menjadi perintah Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 168 Tahun 2024.

“Tanpa perjanjian dagang dengan Amerika Serikat pun, pemerintah Indonesia wajib membatasi outsourcing karena itu merupakan perintah Mahkamah Konstitusi yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI Andegani, dan FSPMI,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak hanya patuh pada tekanan luar negeri.

“Jangan sampai pemerintah lebih tunduk kepada pemerintah Amerika Serikat daripada kepada putusan Mahkamah Konstitusi. Itu yang harus kita pertanyakan,” tegas Said Iqbal.

Mengenai usulan pembatasan masa kontrak maksimal satu tahun, Said Iqbal menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi justru membatasi masa kontrak hingga lima tahun.

“Karena itu, KSPI dan Partai Buruh akan melakukan penelitian sederhana melalui kuesioner kepada buruh. Apakah mereka setuju kontrak satu tahun atau lima tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Menurutnya, masa kontrak yang terlalu singkat berpotensi menimbulkan ketidakpastian kerja.

“Yang paling diinginkan buruh adalah kepastian kerja atau job security. Setelah masa kontrak berakhir, apakah mereka diangkat menjadi pekerja tetap. Itu yang paling penting,” kata Said Iqbal.

Ia menegaskan sikap organisasi buruh akan ditentukan berdasarkan aspirasi pekerja.

“Kami akan menanyakan langsung kepada buruh, khususnya anggota kami. Apa yang diinginkan buruh, di situlah sikap KSPI dan Partai Buruh,” tuturnya.

Said Iqbal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 terkait ketenagakerjaan.

“Setidaknya kami berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi yang telah kami menangkan melalui gugatan terhadap Omnibus Law. Demikian, terima kasih,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

KRI Selar-879 Dikerahkan Bantu Korban Gempa Sangihe–Talaud

Pelanggaran Truk Barang Menurun, Kemenhub Catat Kepatuhan Angkutan Capai 75 Persen

Barantin Perkuat Biosecurity dan Digitalisasi untuk Dongkrak Ekspor Komoditas Indonesia

Ruwat Agung Soekarno Digelar di Kediri, Kenang Momen Pergantian Nama Koesno Menjadi Soekarno

Aksi Mahasiswa di Monas, Polda Metro Jaya Siagakan 4.151 Personel Gabungan

Jalur Lintas Selatan Tulungagung Selesai, Buka Akses ke Pantai Sine, Gemah, dan Dlodo

Nusron Targetkan Seluruh Tanah Wakaf Bersertipikat pada 2028

Dukung Perpres ATS, Kemendikdasmen Perluas Layanan Pendidikan Sesuai Kebutuhan Anak

Tag : Buruh Indonesia Ekonomi Indonesia FSPMI Hubungan Industrial job security Kebijakan Ketenagakerjaan kontrak kerja KSPI KSPSI Andegani Mahkamah Konstitusi Omnibus Law Outsourcing Partai Buruh perjanjian dagang Indonesia Amerika Serikat perlindungan buruh PKWT putusan MK 168 2024 Said Iqbal Tenaga Kerja Undang-Undang Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Hukum

LAKI Jakarta Desak Kejagung Bongkar Tuntas Kasus Dugaan Korupsi MBG, Jangan Ada yang Kebal Hukum

Pendidikan

Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur, DPR Minta Tata Kelola Dana BOS Dievaluasi Total

Transportasi

Gawat! Kemenhub Temukan Jutaan Pelanggaran Bus AKAP Lewat Pengawasan Digital

Nasional

KRI Selar-879 Dikerahkan Bantu Korban Gempa Sangihe–Talaud

Nasional

Pelanggaran Truk Barang Menurun, Kemenhub Catat Kepatuhan Angkutan Capai 75 Persen

Olahraga

Preview Turki vs Australia di Piala Dunia 2026: Adu Kekuatan Dua Kuda Hitam Grup D

You can share this post!